peralatan renovasi rumah

Hati-Hati Kena Denda! Cek Pajak Renovasi Rumah Ini Dulu

Sedang semangat renovasi rumah? Menambah kamar, perbesar dapur, atau ganti fasad agar semakin estetik? Sebelum memulai Anda harus tahu pajak renovasi rumah. 

Ya, tidak banyak yang tahu bahwa renovasi rumah juga bisa kena pajak. Jika asal bangun tanpa tahu aturan mainnya, Anda bisa saja mendapat surat denda dari pemerintah. 

Nah, sebelum mulai merombak rumah, cek dulu seperti apa pajak dari renovasi rumah hingga cara membayarnya.

Apa Itu Pajak Renovasi Rumah?

Renovasi rumah, apapun skalanya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang kini juga berlaku juga pada pembangunan swakelola. 

Sesuai aturan baru, renovasi yang tidak melalui kontraktor atau jasa bangun bisa mendapatkan PPN yang besarnya 2,4% dari nilai renovasi.

Dasar hukum pungutan PPN ini adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PMK 61/PMK.30/2022. 

Tarif ini adalah bagian dari ketentuan PPN umum yang besarnya 11%. Namun, tidak semua renovasi otomatis akan terkena pajak. 

Jika Anda ingin membangun atau memperluas bangunan hingga lebih dari 200 m2 atau mengubah struktur utama maka tidak dikenakan PPN. 

Jadi, jika Anda hanya ingin renovasi rumah di Jakarta dalam kategori ringan seperti pengecatan ulang, mengganti ubin, atau perbaikan kecil dan di bawah 200 m2 bebas pajak. 

Cara Membayar Pajak untuk Renovasi Rumah

uang untuk pajak

Renovasi rumah besar area Bandung tanpa lapor bisa mendapatkan sanksi pajak. Selain itu, dengan memasukkan biaya PPN Anda tidak perlu kaget dengan penarikan pajak di kemudian hari. 

Cara membayar pajaknya pun mudah, Anda bisa mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Menghitung PPN yang Terutang 

Anda perlu menghitung jumlah pajak terutang yaitu tarif 2,4% dari total biaya renovasi yang termasuk bahan dan upah, bukan tanah. Perhitungan ini bisa dilakukan jika Anda ingin renovasi lebih dari 200 m2 atau mengubah struktur utama. 

2. Membuat Kode Billing

Pembayaran kini bisa dilakukan dengan mudah melalui online. Pertama, Anda bisa login ke DJP online atau aplikasi pajak resmi dan pilih jenis pajak 411211 – PPN Dalam Negeri. 

Kode setoran yang harus dipilih adalah 103 – Kegiatan Membangun Sendiri. 

3. Membayar Pajak 

Dari kode billing yang didapatkan, Anda bisa langsung melakukan pembayaran via bank, ATM, internet banking, bahkan kantor pos. Simpan bukti pembayarannya. 

4. Melapor ke Kantor Pajak 

Setelah itu, Anda bisa melaporkan SPT Masa PPN bulan berjalan. Lampirkan bukti bayar dan rincian biaya renovasi rumah. 

Jika Anda menggunakan jasa kontraktor, proses pembayaran ini akan dilakukan oleh tim jasa. Anda akan melihat jumlah tagihannya saat mendapatkan RAB. 

Jadi, tidak perlu kesulitan lagi untuk membayar pajak sendiri bahkan menghitungnya. Tapi, pastikan Anda cek kembali bahwa perhitungannya sesuai. 

Sekarang, jika Anda ingin membangun rumah dengan luas lebih dari 200 m2, pastikan untuk mengecek nominal pajak. 

Jangan lupa untuk membayar pajak ini secepatnya agar tidak mendapatkan denda, sehingga renovasi semakin lancar.

F.A.Q

Ya, harus melapor ke pihak berwenang seperti RT atau RW agar renovasi berjalan lancar. 

Ya, PPN KMS bukan hanya untuk membangun rumah baru, tapi juga renovasi rumah dan bangunan. 

Ya, khusus untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya yang harga jualnya sebesar miliar atau lebih. 

9 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *